Tulisan ini berisi tentang cara-cara melakukan perubahan tanggal lahir yang keliru di dalam akta kelahiran kita. Saya melakukan ini untuk mengajukan aplikasi visa ke Belanda.
Saya membaginya menjadi beberapa tulisan dengan harapan tulisan ini tidak terlalu panjang dan menjenuhkan saat dibaca.
Karena kesalahan ini sudah terjadi selama beberapa tahun yang lalu, maka perubahan data pada akta kelahiran harus melalui Pengadilan Negeri. Sementara jika kesalahan tersebut masih berkisar semingguan, maka perubahan data tersebut bisa dilakukan di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Hari ini, saya berangkat ke Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II di Jalan Raya KH. Abdul Halim No. 499 Kelurahan Tonjong Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Kode Pos 45414.
Jadi, maksud kedatangan saya ke Pengadilan Negeri ini adalah untuk bertanya-tanya terlebih dahulu mengenai:
- Bagaimana proses perubahan data pada akta kelahiran saya?
- Berkas apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan data ini?
- Berapa lama proses persidangan ini sampai keluar akta kelahiran baru?
- Berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan data pada akta kelahiran saya?
Pertanyaan-pertanyaan di atas, akan saya jawab pada artikel ini. Semoga bermanfaat.
Bagaimana proses perubahan data pada akta kelahiran?
Proses perubahan data pada akta kelahiran dilakukan persidangan jika kesalahan tersebut telah berlangsung selama dalam waktu yang cukup lama setelah akta kelahiran pertama kita dibuat. Biasanya, setelah kita lahirke dunia, orang tua akan disuruh untuk mengurus akta kelahiran di Disdukcapil.
Berkas apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan pada kata kelahiran?
Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk melakukan perubahan data pada dokumen ini sebagaimana tercantum di daftar kelengkapan pendaftaran permohonan:
1. Photocopy KTP kita, bukan KTP orang tua.
2. Photocopy Kartu Keluarga
3. Photocopy ijazah terakhir kita
4. Photocopy akta kelahiran yang akan diperbaiki
5. Photocopy akta nikah/akta perkawinan/akta cerai kita/orang tua (opsional, tergantung kebijakan Hakim kata bagian administrasi)
Berapa lama proses persidangan ini sampai keluar akta kelahiran baru?
Berdasarkan jawaban pihak administrasi Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II, putusan tersebut tergantung jadwal Hakim. Tapi biasanya diputuskan dalam dua kali persidangan dan minimal dua minggu.
Saya sempat berpikir begini, "Jika akta kelahiran saya saja yang salah dalam menuliskan tanggal lahir, sementara ijazah dan SD sampai S1 kemarin benar, apakah ada kemungkinan permohonan saya ditolak? Kok bisa?"
Berapa biaya yang dibutuhkan unutk melakukan perubahan data pada akta kelahiran saya?
Ternyata, setiap daerah atau mungkin kelurahan/desa memiliki harga yang berbeda-beda sebagaimana pernyataan pihak administrasi Pengadilan Negeri.
Biaya yang dikeluarkan pun sifatnya adalah panjar artinya perkiraan saja segitu. Jika ada kelebihan, maka uangnya dikembalikan kepada kita, tetapi jika kurang maka kita akan ditagih lagi. Tapi, biasanya tidak mungkin lebih dalam artian pasti biayanya segitu atau kurang.
Total biaya panjar untuk domisili saya di Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Radius I, adalah sebesar Rp. 356.000,-
Rinciannya:
1. Ongkos: Rp. 85.000,-
2. Jumlah pihak (1): Rp. 170.000,-
Sub Jumlah: Rp. 255.000,-
3. Pendaftaran: Rp. 30.000,-
4. Biaya proses: Rp. 50.000,-
5. Materai: Rp. 6.000,-
6. Redaksi: Rp. 5.000,-
7. PNBP: Rp. 10.000,- (ini tergantung jumlah pihak terkait)
Total biaya panjar: Rp. 356.000,-
COMMENTS