Membuat Paspor Mandiri di Kantor Imigrasi Cirebon

Bagi awardee LPDP tujuan luar negeri, membuat paspor adalah benda wajib yang harus dimiliki. Tulisan ini berisi pengalaman saya saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon.

Membuat Paspor Mandiri di Kantor Imigrasi Cirebon - Tulisan ini adalah pengalaman saya membuat paspor secara mandiri di Kantor Imigrasi Klas II di Cirebon. Saat artikel ini ditulis, saya belum memiliki paspor sama sekali. Tetapi saya mencoba membuat sebuah tulisan bersambung. Hehehe...

Rencananya, saya akan membuat paspor pada awal Agustus 2017. Namun, karena masih ada urusan pekerjaan, rencana saya molor sampai 4 Agustus 2017. Hari Senin kemarin, saya sempatkan ke Disdukcapil Majalengka untuk memperbaiki sebuah dokumen yang sangat krusial. Namun tidak dilanjutkan karena beberapa alasan. :)

Kenapa Tidak Membuat Paspor di Bandung?

Sebelumya, saya memang tinggal di Bandung untuk urusan pekerjaan. Namun, berdasarkan informasi yang saya terima, pembuatan paspor itu disesuaikan dengan alamat di KTP kita. Saya memiliki KTP Elektronik yang beralamat di Majalengka. Maka, berdasarkan informasi yang saya terima, saya harus membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas II di Cirebon. Untuk daerah-daerah yang termasuk ke dalam Tiga Wilayah Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan (disingkat: Ciayumajakuning). Jika daerah kamu termasuk ke dalam daftar ini, silakan datang ke Kantor Imigrasi Klas II Cirebon yang beralamat di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No.51 RT/RW 03/04 Kedungdawa, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat 45153.

Berkonsultasi via Telepon dengan Kantor Imigrasi Cirebon

Sambil menunggu perbaikan dokumen di Disdukcapil Majalengka, saya mencari informasi seputar pembuatan paspor khususnya di Cirebon. Sekitar pukul 10.00 WIB. tanggal 8 Agustus 2017, saya melakukan pencarian nomor telepon Kantor Imigrasi Cirebon di internet dan didapatlah dari profil Google mereka. Tidak berapa lama, seorang petugas mengangkat telepon saya dan saya mulai berkonsultasi.

Permasalahan mendasar yang saya tanyakan adalah, "apakah saya kudu harus wajib menyertakan akte kelahiran atau bisa digantikan dengan dokumen lain yang sama-sama kredibel?" Mereka menjawab bahwa akte kelahiran hanyalah pilihan dari tiga opsi, yaitu: akte kelahiran, ijazah atau buku nikah. Kita harus menyertakan salah satunya saja. Misalnya, kita menggunakan akte kelahiran. Maka kita tidak perlu lagi menyertakan ijazah dan atau buku nikah. Begitupun jika kita menyertakan ijazah atau buku nikah. Jawaban ini benar-benar membuat kekhawatiran saya berkurang. Masalahnya, akte kelahiran saya salah karena kesalahan pegawai Disdukcapil jaman baheula. Nanti saya buatkan artikel khusus untuk ini. :(

Apa saja persyaratan yang harus dibawa?

Berdasarkan hasil konsultasi saya dengan pegawai Kantor Imigrasi Cirebon via telepon, persyaratan yang harus dibawa meliputi:
  1. Kartu Tanpa Penduduk Elektronik (Harus elektronik. KTP Konvensional atau KTP lama tidak akan diterima)
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (Salah satu saja)
  4. Dokumen pendukung pembuatan paspor
Dokumen pendukung pembuatan paspor di sini maksudnya tujuan pembuatan paspor itu untuk apa. Saat itu saya katakan untuk studi ke luar negeri. Maka, jawaban mereka, saya harus menyertakan dokumen lain dari kampus yang bersangkutan. Saat itu saya katakan akan menggunakan LoA atau surat dinyatakan diterima di kampus tujuan. Mereka mengiyakan serta menyuruh saya untuk melampirkan tangkapan layar (screenshot) profil kampusnya. That's no problem. :)

Berangkat ke Kantor Imigrasi

[Updated]

Saya berangkat ke Kantor Imigrasi Cirebon pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2017. Setelah memeriksa kelengkapan berkas yang akan digunakan nanti, saya berangkat pukul 10.00 WIB. dan tiba di Cirebon sekitar pukul 11.00 WIB. Karena tidak tahu jalan, saya coba buka-buka Google Maps di ponsel hingga akhirnya memesan gojek untuk menuju Kantor Imigrasi Cirebon. Pokoknya, jam 11.30 WIB. lebih sampai di Kantor Imigrasi Cirebon.

Oh, iya. Kantor Imigrasinya memang di situ, hanya saja untuk pelayanan paspor ada di belakang. Jadi, jangan salah masuk ruangan seperti saya.

Setelah tiba di tempat pelayanan paspor, saya menemui satpam di sana dan menyampaikan perihal kedatangan saya, yaitu untuk mengurus paspor. Kemudian satpam berkata bahwa nomor antrian hari itu sudah habis dan menyarankan saya untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Cirebon pada pukul 06.00 WIB. untuk mengambil nomor antrian. Tapi jujur, satpam yang satu ini benar-benar baik. Selain ramah, informasi yang disampaikannya benar-benar mudah dipahami. Tapi yang terpenting adalah sikap ramahnya itu.

Karena tidak memungkinkan untuk pulang pergi Majalengka-Cirebon, saya berinisiatif untuk mencari kosan atau tempat penginapan murah untuk satu atau dua hari ke depan agar saya bisa sampai di Kantor Imigrasi Cirebon pagi hari. Kalau tidak, bisa-bisa saya tidak dapat mengurus paspor terus. Pukul 12.00 WIB. dan seterusnya saya gunakan untuk mencari penginapan tersebut namun nihil. Hingga akhirnya, ada seorang warga yang berbaik hati mau menampung saya di rumahnya secara gratis walaupun saya menawarkan bayaran.

Besoknya, saya berangkat dari rumah warga tersebut menggunakan jasa grabcar. Saya tiba di Kantor Imigrasi kira-kira pukul 06.00 WIB. Bergegas saya menuju ruangan belakang Kantor Imigrasi untuk mengambil nomor antrian. Tapi, sayang seribu sayang, padahal saya sudah berangkat pagi-pagi, tapi nomor antrian yang saya dapatkan waktu itu adalah antrian ke-47 dari 100. Jadi, hanya ada 100 antrian per hari karena memang prosesnya lama.

Verifikasi Berkas

Setelah nomor antrian saya dipanggil, yaitu antrian C-47, maka saya menuju meja verifikasi berkas. Di meja ini, saya diharuskan melampirkan persyaratan pembuatan paspor dalam salinan photocopy dan aslinya. Berkas yang saya gunakan waktu itu:
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Harus elektronik, jangan KTP lama atau KTP konvensional)
  3. Ijazah S1
  4. Surat diterima di kampus tujuan (Letter of Acceptance)
  5. Profil kampus tujuan
  6. Profil jurusan tujuan
Semua berkas itu sudah saya tanyakan sebelumnya via telepon ke Kantor Imigrasi Cirebon untuk berjaga-jaga saja agar saya tidak pulang pergi Majalengka-Cirebon karena ada persyaratan yang kurang.

Kenapa saya tidak melampirkan akte kelahiran?

Nah, akte kelahiran ini sebenarnya opsional, bukan wajib. Jadi, ada tiga pilihan opsi: (1) ijazah (2) akte kelahiran (3) buku nikah. Jika kita ingin menggunakan ijazah (biasanya ijazah pendidikan terakhir), maka tidak perlu melampirkan akte kelahiran atau buku nikah. Jika kita menggunakan akte kelahiran, maka tidak perlu melampirkan ijazah atau buku nikah. Jika kita menggunakan buku nikah, maka kita tidak perlu melampirkan ijazah atau buku nikah. Jadi, kamu hanya harus memilih salah satunya karena ketiga dokumen tersebut tercatat di Pemerintah dan absah.

Surat Ijin Orang Tua

Jadi, ceritanya saat saya verifikasi berkas, pegawai Imigrasi mengatakan bahwa saya harus melampirkan surat ijin orang tua yang dalam hal ini, apakah orang tua mengijinkan kita melanjutkan pendidikan ke luar negeri atau tidak. Saya memprotesnya karena saya sudah berusia 23 tahun sehingga tidak memerlukan ijin orang tua. Pihak Imigrasi kemudian bertanya apakah saya sudah menikah atau belum, tentu saya jawab belum. Karena jawaban belum itulah saya harus melampirkan surat ijin orang tua. Saya bingung di situ, "Kok bisa?" Namun pegawai di verifikasi berkas berkata bahwa itu nanti kebijakan di loket jadi saya diluluskan di verifikasi berkas.

Saya kemudian mencari artikel di internet yang mengharuskan seseorang berusia 18 tahun lebih dan belum menikah yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri HARUS melampirkan surat ijin orang tua namun tidak saya temukan satu artikel pun. Yang saya temukan hanyalah artikel tentang pembuatan paspor anak di mana harus ada ijin orang tua. Kemudian seorang TKI yang juga memerlukan surat ijin orang tua.

Ada beberapa pendapat yang akan saya tabrakan jika surat ijin orang tua ini bermasalah:
  1. Surat ijin orang tua diperlukan dalam pembuatan paspor anak
  2. Anak menurut Undang-undang adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah; dalam logika, jika ada sebuah pernyataan A = B dan C maka, jika B tidak terpenuhi sementara C terpenuhi maka ia bukan A; atau jika B terpenuhi sementara C tidak terpenuhi maka ia juga bukan A. Ia dikatakan A jika B dan C dipenuhi. Dalam kasus ini, seseorang dikatakan anak jika usia di bawah 18 tahun terpenuhi dan status belum menikah terpenuhi juga. Jika salah satunya tidak terpenuhi, misalnya usianya lebih dari 18 tahun walaupun belum nenikah atau usianya di bawah 18 tahun sementara statusnya sudah menikah tidak dapat dikatakan anak. Dengan alasan inilah saya tidak memerlukan surat ijin orang tua
  3. Jika saya tetap DIHARUSKAN melampirkan surat ijin orang tua dan tidak memungkinkan saya menjumpai orang tua saya di Banten (mengingat waktu yang dibutuhkan dari Majalengka ke Banten, Banten ke Majalengka, Majelengka ke Cirebon), saya akan menggunakan tandatangan ibu dengan sepengetahuan dan mempertanyakan keabsahannya nanti kepada petugas Imigrasi. Kok susah amat sih kalau dipikir-pikir.
  4. Saya menelepon Kantor Imigrasi Bandung dan bertanya apakah seseorang berusia 23 tahun yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri harus melampirkan surat ijin orang tua, mereka menjawab tidak perlu karena saya sudah berusia lebih dari 18 tahun walaupun belum menikah.

Di Loket 

Setelah berkas kita dinyatakan lengkap di meja verifikasi berkas, maka kita akan mendapatkan nomor antrian baru. Nomor antrian ini adalah final, jadi harap bersabar. Sekitar satu jam setengah saya baru dipanggil menuju loket nomor 7.

Di loket tujuh, saya menyerahkan dokumen yang sebelumnya diverifikasi di meja verifikasi berkas. Dokumen ini tidak bermasalah, bahkan surat ijin orang tua tidak diperlukan lagi karena memang saya sudah berusia lebih dari 18 tahun. Justru saya harus melampirkan bukti bahwa saya menerima beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tersebut. Saya kemudian menunjukkan status kelulusan saya seleksi beasiswa LPDP kepada pegawai imigrasi dan dinyatakan bisa dilampirkan. Bergegas saya ke koperasi di belakang kantor imigrasi untuk mencetak tangkapan layar yang menyatakan bahwa saya lulus seleksi substansi beasiswa LPDP.

Tidak ada permasalahan lain yang dipersulit. Justru terasa sangat mudah dan tidak neko-neko hingga akhir pemotretan pun tidak bermasalah. Kemudian saya diberikan sebuah kertas semacam kuitansi pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil paspor kita. Pembuatan paspor berlangsung selama 4 hari kerja setelah kita mengirimkan uang pembayaran sebesar Rp. 355.000,- untuk paspor biasa.

Pulang dari Kantor Imigrasi

Setelah urus-urus paspor selesai, saya bergegas pulang. Karena jarak dari Kantor Imigrasi ke jalan raya cukup jauh, ada seorang warga yang berbaik hati mengantarkan saya hingga jalan raya secara gratis. Bahkan Ia menunggu saya hingga naik ke mikrolet. Alhamdulillah, saya bertemu orang-orang baik selama mengurus paspor ini: satpam yang baik hati, warga yang menawarkan tempat tinggalnya secara gratis hingga warga yang menawarkan tumpangan secara gratis juga.

Wallahu a'lam

COMMENTS

Name

2016,2,Action,1,Adventure,1,Agama Kristen,1,Agama Yahudi,1,Ahok,2,Ajax,2,Android,1,Aplikasi,1,Art of War,1,Bahasa,1,Balai Bahasa,1,Beasiswa,4,Belanda,1,Biografi,1,Blindness,1,Blog,3,Brothers,1,Cards View,1,Catatan Hidup,1,Change.org,1,China,1,Comedy,1,Cover,1,CSS,2,Curhat,1,DataGrid,1,Demo Bela Islam I,1,Disaster,1,Disqus,1,Dokumentasi,8,Download,3,Drama,1,Drama Korea,3,Duolingo,1,EasyUI,1,Framework CSS,1,Game,3,GIT,1,Google AdSense,1,Groningen,1,Groningen University,1,HTML,2,Islam,2,jQuery,5,K-Film,3,K-Movie,4,Kata Mutiara,1,Kisah Hidup,1,Konfusius,1,Korean,4,KPOP,1,Kriptografi,1,Kuliah,1,Kungfu,1,Kungfu Style,1,Kustomisasi,1,Kutipan,1,LKS Jawa Barat 2011,1,LPDP,26,LPDP Batch 4 2016,11,LPDP Pinned,2,Material Design,2,Materialize,1,Motivasi,1,Movie,4,Mozilla Firefox,1,Muslim Cyber Army,1,MySQLi,1,NetBeans,1,Niagahoster,1,Object Oriented Programming,1,Opini,7,Paspor,1,Pendidikan,1,Pengalaman,26,Pengayaan Bahasa,4,Perang,1,Perbandingan Agama,3,Petisi Online,1,PHP,6,PowerDesigner,3,QR Code,1,Review,3,Sejarah,1,Simulation,1,Software,1,Source Code,1,Strategy,2,Studi Agama-agama,1,Sun Tzu,1,Suspense-Thriller,1,Themes24x7,1,Tips dan Trik,13,TOEFL,4,TOEFL ITP,4,Train,1,Troubleshooting,2,Tutorial,23,UPI Bandung,1,Video,2,Virus,1,W2UI,1,Walkband,1,Web Design,7,Web Programming,3,Yesus Kristus,2,Zakir Naik,1,Zhang Ziyi,1,Zombie,1,
ltr
item
Anan Bahrul Khoir: Membuat Paspor Mandiri di Kantor Imigrasi Cirebon
Membuat Paspor Mandiri di Kantor Imigrasi Cirebon
Bagi awardee LPDP tujuan luar negeri, membuat paspor adalah benda wajib yang harus dimiliki. Tulisan ini berisi pengalaman saya saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon.
https://1.bp.blogspot.com/-O-3t_HQbgRE/WYlxiAl9mzI/AAAAAAAAA_k/gWgAoVBLeZoHWyiwYvFVcs6IxO6AYaRLgCLcBGAs/s320/wpid-img_20141126_102318.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-O-3t_HQbgRE/WYlxiAl9mzI/AAAAAAAAA_k/gWgAoVBLeZoHWyiwYvFVcs6IxO6AYaRLgCLcBGAs/s72-c/wpid-img_20141126_102318.jpg
Anan Bahrul Khoir
http://ananbahrulkhoir.blogspot.com/2017/08/membuat-paspor-mandiri-di-kantor.html
http://ananbahrulkhoir.blogspot.com/
http://ananbahrulkhoir.blogspot.com/
http://ananbahrulkhoir.blogspot.com/2017/08/membuat-paspor-mandiri-di-kantor.html
true
1987288760696967984
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy